Selamat Datang

Terima kasih Anda sudah berkenan berkunjung. Blog ini dibuat untuk membantu mahasiswa yang sedang saya bimbing menyusun proposal penelitian dan menyusun skripsi. Meskipun demikian, blog ini terbuka bagi siapa saja yang berkenan memanfaatkan. Agar bisa melakukan perbaikan, saya sangat mengharapkan Anda menyampaikan komentar di bawah tulisan yang Anda baca. Selamat berselancar, silahkan klik Daftar Isi untuk memudahkan Anda menavigasi blog ini.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Rabu, 26 September 2012

Bapak/Ibu Panitia Magang, Tolong Ajari Bagaimana Saya Harus Membimbing Mahasiswa Magang

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata magang dapat merupakan kata benda atau kata sifat. Sebagai kata benda, kata magang dapat berarti (1) calon pegawai (yg belum diangkat secara tetap serta belum menerima gaji atau upah karena dianggap masih dalam taraf belajar, misalnya calon pegawai negeri sipil), atau (2) calon ahli yang bekerja di suatu kantor yang sesuai dengan bidang keahliannya. Sebagai kata sifat, kata magang berarti (1) terlalu masak, ranum  (buah-buahan); atau (2) hampir masam (nira). Kata magang sebagai kata benda diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris internship untuk pekerjaan yang bersifat kerah putih, profesional, dan keilmuan dan apprenticeships untuk pekerjaan yang bersifat vokasi atau keterampilan.


Menurut Wikipedia, magang pada dasarnya merupakan suatu sistem pelatihan di tempat kerja (a system of on-the-job training) sebagai ajang tukar pengalaman antara institusi yang mempekerjakan mahasiswa magang kepada mahasiswa magang. Palsakanaan dan tujuan program magang berbeda-beda antar negara. Di Amerika, magang merupakan program pemerintah atau perusahaan swasta untuk mempekerjakan mahasiswa, umumnya dengan membayar gaji (minimal sesuai dengan upah minimum), bagi mahasiswa dengan bidang studi yang sesuai dengan bidang instansi pemerintah atau perusahaan swasta yang bersangkutan. Di Kanada, program magang bagi mahasiswa dilaksanakan sebagai bagian dari program 'cooperative education' (co-ops) yang disediakan secara bersaing kepada mahasiswa untuk memperoleh pekerjaan musim panas, dengan atau tanpa memperoleh gaji, bergantung kepada bidang studi mahasiswa. Di Australia, program magang bagi mahasiswa perguruan tinggi disebut 'industry experience' dan dilaksanakan dengan memberikan atau tanpa memberikan upah kepada mahasiswa dengan tujuan antara lain untuk memperoleh akreditasi profesi dari perhimpunan profesi yang harus diikuti oleh mahasiswa setelah menyelesaikan kuliah. Pada dasarnya, magang bagi mahasiswa S1 dan S2 mirip dengan post-doctoral reserach bagi mahasiswa S3, hanya saja tentu saja mahasiswa S1 dan S2 tidak magang melakukan penelitian.

Dari uraian singkat di atas jelas bahwa magang bukan semata-mata merupakan program perguruan tinggi secara individual, melainkan program pemerintah yang dilandasi oleh peraturan perundang-undangan.Program magang di Amerika Serikat misalnya, harus mematuhi Fair Labor Standards Act. Hal ini tentu saja sangat berbeda dengan program magang bagi mahasiswa yang dilakukan oleh universitas di Indonesia. Yang jelas, untuk melaksanakan program magang di Indonesia, mahasiswa harus mengeluarkan biaya sendiri yang jumlahnya tidak sedikit, mencapai lebih dari Rp 5 juta. Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa institusi pemerintah maupun perusahaan swasta harus membayar gaji kepada mahasiswa selama mengikuti magang. Memang benar bahwa mahasiswa memperoleh sesuatu dari mengikuti magang, kalau bukan ilmu dan pengalaman minimal keterampilan. Tetapi selama magang mahasiswa bekerja di institusi perintah atau perusahaan swasta di tempatnya magang sehingga dengan begitu mahasiswa seharusnya mempunyai hak untuk memperoleh gaji.

Karena merupakan program institusi pemerintah dan perusahaan swasta, tentu saja pengelolaan program magang tidak sepenuhnya dilakukan oleh perguruan tinggi di tempat mahasiswa belajar. Di beberapa negara, program magang bahkan sudah merupakan program nasional sehingga pengelolaannya didasarkan atas peraturan perundang-undangan. Hal ini menimbulkan berbagai implikasi. Implikasi terpenting adalah pembiayaan magang, sebagaimana sudah disebutkan di atas, yang harus ditanggung oleh mahasiswa (lebih tepatnya oleh orang tua mahasiswa). Implikasi berikutnya adalah dalam hal supervisi, siapa yang seharusnya melakukan supervisi terhadap mahasiswa magang. Apakah pihak yang berasal dari institusi atau perusahaan di tempat mahasiswa melakukan magang atau pihak perguruan tinggi asal mahasiswa. Implikasi ini berkaitan pula dengan pelaporan magang, baik format laporan maupun pembimbingan mahasiswa dalam menyusun laporan. Siapakah yang seharunya menilai laporan mahasiswa magang, pihak dari institusi atau perusahaan di tempat magang atau pihak universitas asal mahasiswa. Hal ini berkaitan bukan saja secara teknis, yang di Indonesia selalu bisa diatur, melainkan juga dengan etika filosofis. Sejauh mana saya, yang tidak pernah terlibat dalam perencanaan mahasiswa magang dan tidak pernah melihat bagaimana mahasiswa melaksanakan magang, secara etika filosofis 'berwenang' menilai apalagi menguji mahasiswa magang?

Saya merasa perlu membuat tulisan ini karena tiba-tiba saja diberikan tugas membimbing mahasiswa magang dan disodori format penilaian mahasiswa magang. Kemudian mahasiswa mendesak saya untuk memeriksa laporannya. Saya bingung bagaimana harus menilainya, lebih-lebih lagi mengoreksi laporan magang mahasiswa karena sayatidak mendapatkan panduan laporan mahasiswa magang yang dapat saya gunakan sebagai panduan. Saya benar-benar merasa perlu belajar dari para pimpinan fakultas dan jurusan, apakah program magang itu memang harus seperti ini. Bila magang memang merupakan program, mengapa tidak benar-benar dipersiapkan terlebih dahulu secara matang sehingga tidak membingungkan. Mungkin kebingungan semacam ini hanya saya alami sendiri. Tapi mungkin kebingungan yang sama juga dialami oleh dosen lainnya, tetapi mereka lebih suka diam dan menerima dan melaksanakan apa saja yang diperintahkan sejauh yang mereka dapat lakukan. Saya menulis ini bukan karena bermaksud tidak mau melaksanakan tugas, melainkan semata-mata karena saya merasa melawan kata hati bila harus melakukan sesuatu yang tidak benar-benar saya pahami atau melakukan sesuatu yang secara etika seharusnya saya tidak berwenang melakukannya.

Ambil contoh laporan mahasiswa magang yang harus saya periksa. Laporan terdiri atas bab-bab pendahuluan, gambaran umum institusi, metode penelitian, tinjauan pustaka, dan kesimpulan dan saran. Pendahuluan memuat uraian mengenai masalah tanaman dan organisme pengganggu tumbuhan serta tujuan percobaan, gambaran umum institusi berisi uraian mengenai institusi tempat magang, metode berisi uraian mengenai cara pelaksanaan percobaan dan pengamatan, hasil dan pembahasan berisi uraian tentang hasil percobaan dan pembahasannya, dan kesimpulan dan saran berisi butir-butir kesimpulan yang didasarkan pada hasil percobaan. Menyimak dari format tersebut, jelas bahwa laporan magang yang disampaikan oleh mahasiswa kepada saya sangat mirip dengan skripsi. Pertanyaan etis yang kemudian patut diajukan adalah sejauh mana mahasiswa berwenang melaporkan hasil penelitian yang dilaksanakan oleh instansi lain seolah-olah sebagai percobaan yang dilaksanakannya sendiri? Bukankah ini berarti mengajarkan mahasiswa melakukan plagiat secara besar-besaran mengingat data yang dilaporkan adalah data percobaan yang dilaksanakan oleh peneliti di institusi tempatnya magang?

Dari segi format, apakah pendahuluan laporan magang harus seperti pendahuluan skripsi? Bukankah magang dimaksudkan untuk memperoleh pembelajaran (lesson learned) yang lebih luas daripada sekedar melakukan penelitian? Mengapa gambaran umum institusi dijadikan bab tersendiri, padahal mahasiswa baru dapat memberikan gambaran setelah melakukan magang sehingga dengan demikian, secara logika, gambaran umum institusi seharusnya merupakan bagian dari hasil magang? Lalu seperti apa seharusnya tinjauan pustaka laporan magang, apakah cukup hanya dengan mendeskripsikan organisme pengganggu tumbuhan dan tanaman seperti halnya tinjauan pustaka dalam skripsi atau seharusnya bukan seperti itu mengingat magang berbeda dengan membuat skripsi? Dan bagaimana pula dengan bab metode, apakah laporan magang harus mencantumkan metode penelitian atau cara melaksanakan magang? Demikian juga dengan hasil dan pembahasan dan kesimpulan, bagi saya semuanya membingungkan, karena mahasiswa membuatnya sama dengan membuat skripsi.

Lalu pertanyaan etis berikutnya adalah sejauh mana saya berwenang memeriksa laporan yang data, cara menganalisisnya, dan cara penyajiannya sudah tentu sudah dianggap yang paling benar oleh peneliti di institusi tempat mahasiswa magang? Percobaan yang dilaporkan oleh mahasiswa dalam laporan magangnya merupakan percobaan faktorial yang terdiri atas dua faktor, satu faktor bersifat kualitatif (jenis bahan nabati) dan faktor lainnya bersifat kuantitatif (konsentrasi bahan nabati). Menurut yang saya pelajari, pengujian pestisida, entah itu kimiawi sintetik atau nabati, sebaiknya menggunakan dosis daripada konsentrasi dan dilakukan dengan transformasi probit. Kemudian juga, sesuai dengan yang saya pelajari, analisis data percobaan faktorial terlebih dahulu ditlakukan untuk menentukan faktor mana yang memberikan pengaruh nyata. Juga, uji lanjut terhadap faktor kuantitatif dilakukan dengan uji polinomial ortogonal dan kemudian dilanjutkan dengan analisis regresi untuk memperoleh persamaan tanggapannya (response equation). Tapi dalam laporan mahasiswa yang harus saya periksa, semuanya dihantam begitu saja dengan uji pembandingan ganda (multiple comparison).

Dengan kebingungan seperti di atas, saya merasa benar-benar tidak berdaya bagaimana seharusnya memeriksa laporan mahasiswa magang. Sebelum saya terlanjur melakukan kesalahan yang tidak perlu, sudilah kiranya, bapak/ibu panitia magang, mengajari saya, bagaimana seharusnya membimbing, menilai, dan menguji mahasiswa magang. Saya tidak ingin membimbing mahasiswa melakukan plagiarisme dengan melaporkan data milik orang lain seakan-akan merupakan datanya sendiri. Saya tidak ingin melanggar batas etika dalam menilai penelitian yang saya tidak ketahui bagaimana penelitian itu direncanakan dan dilaksanakan. Bila kerisauan saya ini memang terlalu sepele bagi bapak/ibu, mohon dimaafkan.




0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ketik komentar pada kotak di bawah ini.

Bila Anda perlu membuat deskripsi tanaman sebagai bagian dari penyusunan proposal penelitian atau skripsi, kunjungi blog Tanaman Kampung atau Tumbuhan Bali, mudah-mudahan bisa membantu.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites